PILKADA 2018 - BAWASLU NTT BUKA POSKO DAFTAR PEMILIH

Advertisemen

suaralawu, -Kupang, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Nusa Tenggara Timur telah membuka Pos Daftar Pemilih di Sekretariat Panswas kabupaten/kota terdekat, untuk mengakomodir pemilih yang namanya belum masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilgub NTT 2018.� "Ada banyak masalah dalam DPS yang diumumkan KPU dan Bawaslu telah mengambil langkah dengan membuka pos daftar pemilih di daerah-daerah," kata kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu NTT, Jemris Fointuna kepada wartawan di Kupang, Kamis.

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan masih banyaknya masalah yang ditemukan dalam DPS yang diumumkan KPU pada Maret 2018 lalu, dan upaya Bawaslu dalam membantu menangani masalah ini.

Menurut dia, posko daftar pemilih ini juga ada di sekertariat panwascam dan atau menghubungi pengawas lapangan disetiap desa/kelurahan.

Sesuai dengan tahapan pelaksanaan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur NTT 2018, sejak 3-7 April adalah masa perbikan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Dalam hubungan dengan itu, Bawaslu menghimbau kepada masyarakat yang memenuhi syarat pemilih, namun namanya belum ada dalam DPS untuk dapat melaporkan diri di posko daftar pemilih di Sekertariat Panwas kabupaten/kota terdekat.

Laporan ke pos ini penting agar dapat di akomodir dalam DPS hasil perbaikan sebelum proses perekapan DPS hasil perbikan yang dijadwalkan akan berlangsung pada 8 April mendatang.

Layanan pemilih Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), juga membuka layanan pemilih untuk memilih yang namanya belum terdaftar dalam daftar pemilih sementara (DPS) untuk pilkada serentak 2018.

Layanan pemilih melalui WhatsApp yang dibuka mulai 1-5 April ini, sebagai bentuk kewajiban KPU memberikan pelayanan kepada pemilih yang belum terdaftar, kata Kepala Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTT, Ulbadus Gogi.

Dia mengharapkan agar warga dapat melakukan pengecekan data diri pada link KPU untuk memastikan bahwa nama sudah ada dalam DPS.

Jika tidak muncul data diri atau belum terdaftar, maka dapat menyampaikan pesan melalui WhatsApp : 0823-1076-7117, beserta file dokumen kependudukan untuk dilakukan pengecekan lebih dalam, kata Ulbadus Gogi menjelaskan.� Dia mengatakan, paling lama 3x24 jam, KPU akan menyampaikan hasil kerja kepada yang bersangkutan.

Ulbadus berharap, partisipasi warga untuk menyebarkan layanan pemilih ini sebagai bentuk membangun bersama demokrasi elektoral dalam pemilihan serentak 2018 yang semakinn baik.
Advertisemen

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
© Copyright 2018 SuaraLawu.com - All Rights Reserved