Advertisemen
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan masih banyaknya masalah yang ditemukan dalam DPS yang diumumkan KPU pada Maret 2018 lalu, dan upaya Bawaslu dalam membantu menangani masalah ini.
Menurut dia, posko daftar pemilih ini juga ada di sekertariat panwascam dan atau menghubungi pengawas lapangan disetiap desa/kelurahan.
Sesuai dengan tahapan pelaksanaan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur NTT 2018, sejak 3-7 April adalah masa perbikan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Dalam hubungan dengan itu, Bawaslu menghimbau kepada masyarakat yang memenuhi syarat pemilih, namun namanya belum ada dalam DPS untuk dapat melaporkan diri di posko daftar pemilih di Sekertariat Panwas kabupaten/kota terdekat.
Laporan ke pos ini penting agar dapat di akomodir dalam DPS hasil perbaikan sebelum proses perekapan DPS hasil perbikan yang dijadwalkan akan berlangsung pada 8 April mendatang.
Layanan pemilih Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), juga membuka layanan pemilih untuk memilih yang namanya belum terdaftar dalam daftar pemilih sementara (DPS) untuk pilkada serentak 2018.
Layanan pemilih melalui WhatsApp yang dibuka mulai 1-5 April ini, sebagai bentuk kewajiban KPU memberikan pelayanan kepada pemilih yang belum terdaftar, kata Kepala Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTT, Ulbadus Gogi.
Dia mengharapkan agar warga dapat melakukan pengecekan data diri pada link KPU untuk memastikan bahwa nama sudah ada dalam DPS.
Jika tidak muncul data diri atau belum terdaftar, maka dapat menyampaikan pesan melalui WhatsApp : 0823-1076-7117, beserta file dokumen kependudukan untuk dilakukan pengecekan lebih dalam, kata Ulbadus Gogi menjelaskan.� Dia mengatakan, paling lama 3x24 jam, KPU akan menyampaikan hasil kerja kepada yang bersangkutan.
Ulbadus berharap, partisipasi warga untuk menyebarkan layanan pemilih ini sebagai bentuk membangun bersama demokrasi elektoral dalam pemilihan serentak 2018 yang semakinn baik.
Advertisemen