DPRD SANGIHE KONSULTASI DPR-RI UNTUK TERAPKAN MD3

Advertisemen

suaralawu, -Sangihe,  Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Jones Taramen mengatakan guna penerapan undang-undang MD3 yang baru, Badan Kehormatan (BK) DPRD melakukan konsultasi ke DPR RI.

"Kami saat ini berada di Jakarta untuk konsultasi dengan DPR RI mengenai penerapan undang-undang MD3," kata Jones Taramen anggota BK DPRD Sangihe di Jakarta, Kamis.

Taramen mengatakan konsultasi anggota Badan Kehormatan DPRD dilakukan agar undang-undang MD3 yang baru dapat dipahami dengan baik oleh semua anggota BK DPRD.

"Berdasarkan UU MD3 yang baru, ada beberapa pasal yang dilakukan penyesuaian sehingga memerlukan pemahaman yang sama antar anggota DPRD kususnya Badan kehormatan," kata dia.

Disamping itu, kata dia, BK DPRD Sangihe juga melakukan konsultasi ke Badan Anggaran DPR khususnya mengenai mekanisme peminjaman keuangan oleh pemerintah kepada pihak ketiga.

"Kami juga ingin melakukan konsultasi kepada Banggar DPR untuk mengetahui mekanisme peminjaman keuangan oleh pemerintah kepada pihak ketiga," kata dia.

Dia berharap melalui pelaksanaan konsutasi ini, semua anggota DPRD Sangihe memiliki pemahaman yang sama dalam menerapkan UU MD3.

"Kami berharap ada pemahaman yang sama diantara anggota DPRD khususnya Badan Kehormatan tentang penerapan undang-undang MD3 yang baru," kata dia..
Advertisemen

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
© Copyright 2018 SuaraLawu.com - All Rights Reserved