Advertisemen
"Kami saat ini berada di Jakarta untuk konsultasi dengan DPR RI mengenai penerapan undang-undang MD3," kata Jones Taramen anggota BK DPRD Sangihe di Jakarta, Kamis.
Taramen mengatakan konsultasi anggota Badan Kehormatan DPRD dilakukan agar undang-undang MD3 yang baru dapat dipahami dengan baik oleh semua anggota BK DPRD.
"Berdasarkan UU MD3 yang baru, ada beberapa pasal yang dilakukan penyesuaian sehingga memerlukan pemahaman yang sama antar anggota DPRD kususnya Badan kehormatan," kata dia.
Disamping itu, kata dia, BK DPRD Sangihe juga melakukan konsultasi ke Badan Anggaran DPR khususnya mengenai mekanisme peminjaman keuangan oleh pemerintah kepada pihak ketiga.
"Kami juga ingin melakukan konsultasi kepada Banggar DPR untuk mengetahui mekanisme peminjaman keuangan oleh pemerintah kepada pihak ketiga," kata dia.
Dia berharap melalui pelaksanaan konsutasi ini, semua anggota DPRD Sangihe memiliki pemahaman yang sama dalam menerapkan UU MD3.
"Kami berharap ada pemahaman yang sama diantara anggota DPRD khususnya Badan Kehormatan tentang penerapan undang-undang MD3 yang baru," kata dia..
Advertisemen