KPK PANGGIL SEMUA TERSANGKA KASUS PN TANGERANG

Advertisemen


suaralawu, -Jakarta,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat tersangka tindak pidana korupsi suap kepada Hakim Pengadilan Negeri Tangerang terkait putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.

"Hari ini, penyidik dijadwalkan memeriksa empat tersangka kasus suap putusan perkara kepada Hakim Pengadilan Negeri Tangerang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Empat tersangka itu antara lain Hakim Wahyu Widya Nurfitri dan Panitera Pengganti Tuti Atika di Pengadilan Negeri Tangerang serta dua advokat masing-masing HM Saipudin dan Agus Wiratno.

Wahyu dan Tika menerima pemberian suap sebanyak dua kali yaitu pada 7 Maret 2018 sebesar Rp7,5 juta dan pada 12 Maret 2018 sebesar Rp22,5 juta dari Agus dan Saipudin.

Diduga Agus Wiratno sebagai advokat memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Widya selaku ketua majelis hakim dan Tuti Atika selaku panitera pengganti PN Tangerang terkait gugatan perdata Wanprestasi di PN Tangerang Nomor 426/Pdt.G/2017/PN Tng dengan pihak tergugat Hj, Momoh Cs dan penggugat Winarno dengan permohonan agar ahli waris mau menandatangani akta jual beli melalui pemberian pinjaman utang sebelumnya.

Diduga Tuti Atika menyampaikan info kepada pengacara Agus Wiratno mengenai rencana putusan yang isinya menolak gugatan dan dengan segala upaya Agus Wiratno mengupayakan agar gugatan dimenangkan.

Tanah yang menjadi sengketa perkara perdata adalah milik suami Hj Momoh yang sudah meninggal dunia, sedangkan Wiratno adalah bekas pegawai suami Hj Momoh tersebut.

Suami Hj Momoh pernah meminjam uang ke Winarno sehingga sertifikat tanah ada di tangan Winarno padahal seharunya tanah itu masih menjadi milik Hj Momoh dan anak-anaknya. Winarno pun minta ke pengadilan agar pinjaman yang pernah diberikannya tersebut dikembalikan sabagi uang pembelian tanah.

Diduga Tuti berperan aktif mendekati pengacara Hj Momoh sampai menunda jadwal pembacaan putusan meski konsep putusan sudah ada dan akan dibacakan pada 13 Maret 2018.

Terhadap penerima suap Wahyu Widya Nurfitri dan Tuti Atika disangkakan sangkaan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak pemberi adalah Agus Wiratno dan HM Saipudin dengan sangkaan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK pun telah memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muhammad Damis pada Senin (26/3).

Damis mengaku sudah mengingatkan bawahannya, yakni Wahyu Widya Nurfitri dan Tuti Atika untuk tidak melakukan korupsi.

"Saya tidak tahu semua standar sudah saya lakukan. Beberapa kali sudah saya ingatkan baik secara keseluruhan terhadap pegawai maupun khusus kepada yang bersangkutan," kata Damis seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (26/3).

Damis pun tidak mengetahui soal suap perkara yang dilakukan oleh dua bawahannya tersebut. Menurut dia, kasus suap tersebut memang murni atas inisiator dua tersangka itu.

"Saya tidak ngerti tentang "fee" ini," kata Damis yang mengaku dicecar sekitar 10 pertanyaan itu.
Advertisemen

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
© Copyright 2018 SuaraLawu.com - All Rights Reserved