BAWASLU PERINGATKAN PASANGAN CALON SOAL LARANGAN KAMPANYE

Advertisemen


suaralawu, -Pontianak,  Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Provinsi Kalbar, Faisal Riza memberikan peringatan tegas kepada setiap pasangan calon untuk tidak melakukan kampanye di tempat yang dilarang.

"Ini menjadi atensi, karena kami menemukan masih ada beberapa pasangan calon baik untuk pilgub Kalbar maupun pilkada kabupaten/kota yang masih melakukan kampanye di tempat yang dilarang seperti rumah ibadah dan sarana pendidikan," kata Faisal di Pontianak, Rabu.

Dia mencontohkan seperti temuan adanya pasangan calon bupati Kubu Raya dan calon Gubernur Kalbar yang hadir di pesantren di Kabupaten Kubu Raya belum lama ini.

"Kita mendapatkan informasi salah satu pasangan calon Pilkada Kubu Raya dan cagub Kalbar, terindikasi melakukan pelanggaran dalam masa kampanye Pilkada serentak 2018 dengan menghadiri pertemuan di salah satu pondok pesantren di Kubu Raya," tuturnya.

Hal itu berdasarkan temuan unggahan foto dan video di media sosial Focebook yang diyakini diposting oleh pendukung masing-masing kandidat, di mana pasangan calon dan cagub tersebut tengah menghadiri undangan di salah satu pesantren di Kabupaten Kubu Raya pada Minggu (25/3) lalu.

Dalam postingan itu, diterangkan kandidat kepala daerah menghadiri undangan musyawarah yang digelar di lingkungan pesantren di mana ada tindakan yang mengindikasikan kampanye dan penggunaan atribut kampanye oleh kandidat.

"Berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye, paslon Pilkada dilarang melakukan kegiatan kampanye di tempat ibadah dan pendidikan.

Pada prinsipnya itu dilarang, karena kampanye dilakukan di tempat pendidikan dan rumah ibadah," katanya.

Menurutnya, apabila diketahui ada palson melakukan kampanye di dua tempat tersebut, maka akan menjadi temuan serius bagi Bawaslu dan jajaran Panwaslu.

Mengenai beredarnya foto dan video yang ditunjukkan awam media ke dirinya, Faisal mengatakan akan terlebih dulu mengkonfirmasi ke Panwaslu setempat. "Nanti saya juga akan konfirmasi ke Panwaslu Kabupaten Kubu Raya untuk memastikan itu," kata Faisal.

Ia menuturkan, pihaknya akan terlebih dulu melakukan kajian atas aduan ini. Sebab, harus bisa dipastikan pembatasan wilayah sebuah yayasan pendidikan itu apakah masuk dalam lingkungan pesantren atau tidak.

"Kalau kegiatan itu dilakukan di sekolahnya, sudah jelas kena. Tapi kalau misalnya di lingkungan yayasan itu, misalnya dia di luar gedung sekolahnya, nah itu kita akan kaji," kata dia.
Advertisemen

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
© Copyright 2018 SuaraLawu.com - All Rights Reserved